Membuat keputusan untuk membeli rumah pertama bisa terasa cukup membingungkan jika tidak dipersiapkan dengan matang. Bagi pembeli pemula (first-time homebuyers), alokasi anggaran dan pemeriksaan legalitas adalah dua fondasi paling krusial agar terhindar dari kendala finansial maupun hukum di kemudian hari.
1.Evaluasi & Siapkan Finansial:Kondisi keuangan sehat sebelum mengajukan KPR.
Rasio Utang Maximum 30%: Pastikan total cicilan bulanan (termasuk KPR) tidak melebihi 30% dari penghasilan rutin bulanan.
Siapkan Dana Alokasi Awal: Selain down payment (DP), persiapkan dana ekstra sekitar 10%–15% dari harga rumah untuk mengcover biaya provisi KPR, BPHTB, notaris, dan asuransi.
Jaga Skor Kredit (SLIK OJK): Hindari tunggakan cicilan atau paylater agar proses persetujuan KPR oleh bank berjalan lancar.
2.Riset Lokasi & Kelayakan Bangunan:Penting untuk kenyamanan jangka panjang.
Akses & Transportasi: Cek jarak menuju tempat kerja serta ketersediaan transportasi umum atau akses tol terdekat.
Bebas Banjir & Keamanan: Tinjau langsung kondisi lingkungan saat hujan deras dan perhatikan sistem keamanan kawasan (one-gate system).
Kualitas Spesifikasi: Cek struktur bangunan, pasokan air bersih, dan daya listrik yang terpasang.
3.Verifikasi Legalitas & Pengembang:Cegah sengketa dan surat bermasalah.
Status Sertifikat: Pastikan rumah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB yang jelas dan tidak sedang diagunkan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB): Pastikan izin mendirikan bangunan sudah terbit dan sesuai kondisi fisik rumah.

